Breaking News
Loading...
Friday 28 November 2014

Pengertian Coyright, Merek, Paten dan Lesensi

Copyright, adalah hak eksclusif ‘Pencipta atau Pemegang Hak Cipta’ untuk mengatur penggunaan hasil penuangan ide, gagasan, atau informasi tertentu

Merek,  Dagang, merek atau merek dagang adalah nama atau symbol yang dapat mewakili suatu produk atau jasa yang bersifat membedakan dan berfungsi untuk mengidentifikasikan produk atau jasa tertentu

Paten, menurut unang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten adalah hak eksclusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk dilaksanakannya. Sementara itu invensi adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengemangan produk dan proses.Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi

Lisensi, ketika seorang programmer meyelesaikan sebuah perangkat lunak, maka secara hokum ia berhak mendapat lisensi atas program yang dibuatnya. Secara garis besar, saat ini terdapat dua macam lisensi perangkat lunak, yaitu “Closed Source” dan “Open Source.
  • Open Source yaitu software yang source codenya bebas untuk diproleh dan diubah oleh siapa saja
  • Closed Source yaitu software yang source codenya tidak dibuka untuk umum. Sang pemilik code bisa membagi source codenya melalui lisensi


Dengan adanya perangkat lunak bebas, setiap pengguna computer dapat menggunakan perangkat lunak computer tanpa harus dibebani dengan biaya tinggi, dan bahkan mungkin gratis, serta ditambah dengan kemnungkinan untuk memodifikasi program sesuai dengan kebutuhan kita

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 Sumber Ilmu All Right Reserved