Pengertian Coyright, Merek, Paten dan Lesensi
Copyright, adalah hak eksclusif ‘Pencipta atau Pemegang Hak Cipta’ untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan ide, gagasan, atau informasi tertentu
Merek, Dagang, merek atau
merek dagang adalah nama atau symbol yang dapat mewakili suatu produk atau jasa
yang bersifat membedakan dan berfungsi untuk mengidentifikasikan produk atau
jasa tertentu
Paten, menurut
unang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten adalah hak eksclusif yang
diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi,
yang untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk dilaksanakannya. Sementara
itu invensi adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau
proses penyempurnaan dan pengemangan produk dan proses.Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama sama melaksanakan
ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi
Lisensi, ketika
seorang programmer meyelesaikan sebuah perangkat lunak, maka secara hokum ia
berhak mendapat lisensi atas program yang dibuatnya. Secara garis besar, saat
ini terdapat dua macam lisensi perangkat lunak, yaitu “Closed Source” dan “Open
Source.
- Open Source yaitu software yang source codenya bebas untuk diproleh dan diubah oleh siapa saja
- Closed Source yaitu software yang source codenya tidak dibuka untuk umum. Sang pemilik code bisa membagi source codenya melalui lisensi
Dengan adanya perangkat
lunak bebas, setiap pengguna computer dapat menggunakan perangkat lunak
computer tanpa harus dibebani dengan biaya tinggi, dan bahkan mungkin gratis,
serta ditambah dengan kemnungkinan untuk memodifikasi program sesuai dengan
kebutuhan kita
0 comments:
Post a Comment